==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Selamat siang @kring_pajak Mau bertanya, jika salah satu karyawan baru memiliki npwp pada tahun 2022. Untuk masa tahun 2021 tidak perlu dilaporkan ya min? Karyawan tersebut sudah memiliki penghasilan tetapi di bawah PTKP sehingga pajaknya nihil. Dan pelaporan yang dimaksud dari sisi karyawan tersebut bukan pemberi kerja. SPT Tahunan klo secara ketentuan tetep ngeliat dr tanggal terdaftar kan ya? ==== Jawaban ==== iya betul untuk pelaporan spt tahunan dapat dilakukan sejak tahun pajak terdaftarnya. jadi untuk tahun pajak sebelum wp terdaftar, tidak perlu dilaporkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL