==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS. #10Q:Maaf mau tnya jika saya memiliki asuransi pd tahun 2012 dan belum saya laporkan pada SPT Tahunan dan tax amnesty, ,ini akan saya ikutkan PPS, ,nilai yg saya gunakan utk PPS kebijakan I mnggunakan nilai apa ya? mohon bantuannya mas/mba ==== Jawaban ==== Kalo asuransi tsb kontraknya dapat diambil premi asuransinya suatu saat dan secara akuntansinya wajib pajak mengakuinya sebagai aset, maka bisa diikutkan PPS kebijakan 1 mba. Secara ketentuan di PMK-196/PMK.03/2021, untuk nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya harta bersih ditentukan berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas. Jika bingung menentukan nilai harta bersihnya, disarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP yaa Pasal 3 ayat 5 Dala ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP