==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP mendapatkan bukti potong A1 dari 2 pemberi kerja yang berbeda. akan ada KB ya? gimana biar nihil? ==== Jawaban ==== Iya, kemungkinan akan terjadi KB karena masing-masing pemberi kerja memperhitungkan PTKP, sedangkan di SPT Tahunan PTKP diakui hanya sekali saja. tidak bisa dibuat nihil kecuali jika memang penghasilan wp dalam satu tahun masih dibawah ptkp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS