==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau WP sudah menyampaikan SPPH terus mau diperbaiki apakah bisa? Kalau bisa, apakah setoran pertamanya diakui? ==== Jawaban ==== bisa, nanti jadi pemberitahuan kedua dst. jika ada penambahan PPh yg harus disetor, WP cukup membayar selisih yg belum dibayarkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP