==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk harta tahun 2015 yang belum dilaporkan di SPT, tidak ikut TA, apakah bisa ikut PPS? ==== Jawaban ==== Bisa, tidak dilarang sepanjang merupakan Harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK