==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP ikut TA, ada harta warisan 2014 yang belum dilaporkan, apakah bisa pembetulan SPT saja dan tidak ikut PPS? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, harus ikut PPS I, karena di aturan TA (Pasal 35 PMK-118/PMK.03/2016) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan SPT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK