==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PP 23 jug menggunakan pasal 25, dan ada cicilan pasal 25, apakah tahun depannya harus menggunakan tarif umum? ==== Jawaban ==== sebaiknya konfirmasi ke KPP karena Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS