==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #43Q: @kring_pajak kak, badan usaha jasa, pekerjaan kontrak, apabila penerimaan kami sudah dipotong ppn 10% dan pph 23, apa kami tetap harus bayar pph final 0.5%? ==== Jawaban ==== #43A gali dulu, pekerjaan kontrak maksudnya pekerjaan apa? juga apakah ybs memenuhi ketentuan sebagai WP yang dikenakan PPh Final sesuai PP 23 tahun 2018? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT