==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Saya mau bertanya untuk uang jaminan sewa apartemen yang akan dikembalikan setelah masa sewa (dengan syarat tidak ada kerusakan/dsb setelah sewa) apakah masuk ke dalam DPP PPh Final ? Karena di PP 34 2017 tidak ada kata-kata uang jaminan. dijawab secara normtif, bruto adalah jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, ==== Jawaban ==== betul Afina, dijelaskan normatif pengertian jumlah bruto penghasilan atas persewaannya tanah dan/atau bangunannya aja. Jika masuk dalam pengertian jumlah bruto nilai persewaan maka dikenai PPh final pasal 4 ayat (2). Jika WP ragu dalam penentuannya maka bisa minta penegasan ke AR/KPP terdaftar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP