==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kalau ada sebagian KMS, ada sebagian menggunakan jasa konstruksi yang sudah dipotong PPN nya, apakah atas DPP KMS itu termasuk yang menggunakan jasa konstruksi? ==== Jawaban ==== Hanya yang KMS saja, karena yang lewat jasa konstruksi sudah ada PPN nya seharusnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV