==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Apabila WP sudah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, pada saat terdaftar menggunakan ketentuan secara umum pph, klau tahun ini omzet kurang dari 4,8 M, masih boleh menggunakan pp 23 ? mas mba ini cuma memperhatikan ketentuan jangka waktunya aja atau ada ketentuan lain yg tidak membolehkan ?" ==== Jawaban ==== betul, memperhatikan ketentuan jangka waktunya dan misal WP memang sudah memilih menggunakan tarif umum PPh maka untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 tahun 2018. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP