==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau OP dapet dividen di Agustus 2021 lalu setengahnya mau diinvest ke bangun property (sesuai PMK 18 Pasal 35 ayat 2 huruf c) namun nantinya dipakai buat ditinggali/dijual apakah diperbolehkan? Atas kegiatan tersebut apakah termasuk dalam ranah investasi deviden? mohon dibantu mas mbak ==== Jawaban ==== Dividen dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen yang diterima/diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Jika mau dialihkan maka harus dialihkan ke bentuk investasi sesuai PMK-18/2021. Jika WP butuh penegasan terkait investasi tersebut apakah termasuk investasi yang diperb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP