==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kami ingin menanyakan menurut PER 24 PJ Tahun 2020, Pasal 10 pengajuan permohonan paling lambat dilakukan 3 bulan sebelum tahun buku. Jika perubahan terjadi di pertengahan tahun, bagaimana proses pengajuannya? ==== Jawaban ==== Masukin ke email tidak jelas ya Mba. Sekalian minta WP menjelaskan permohonan yg dimaksud WP permohonan yg mana atau yg mengacu ke pasal berapa? Karena pasal 10 PER-24/PJ/2020 gak mengatur mengenai permohonan izin menyelenggarakan pembukuan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP