==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== "halo min, jika CV tidak memiliki karyawan hanya ada direktur dan apakah tetap harus melaporkan bukti potongan pph pasal 21 kepada karyawan? ini kembali ke ketentuan pasal 10 ayat 2 PMK-9/PMK.03/2018 kan?" ==== Jawaban ==== kalau yg ditanyakan apakah harus lapor pph 21 atau gak jika gak ada karyawan maka betul bisa pakai ketentuan itu. Tambahin juga ketentuan ayat (2a)-nya ya karena kita gatau yg ditanyain WP masa pajak berapa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP