==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perkenalkan nama saya Agung Bayu. Saya bekerja di perusahaan dengan status karyawan staff finance. Perusahaan kami mempunyai reseller yang mana jika reseller tersebut dalam 1 tahun mencapai target penjualan bersih 50 juta maka akan mendapatkan bonus / cashback berupa uang yang akan di transfer ke rekening reseller sebesar 10% dari penjualan bersih. Dan tercapailah target reseller tersebut. Dengan begini apakah reseller tersebut kita kenakan pph.? jika iya, pph apa yang kami kenakan kepada resel ==== Jawaban ==== sesuai SE-24/PJ/2018, Pengertian Penjual dan Pembeli a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen. b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF