==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Suami dan istri sama² UMKM, tapi pisah harta. Omset UMKM digabung? Kalo iya perhitungan 500juta nya apakah masing² atau gabungan ya?" Ini pelaporannya sendiri2 kan ya? karna sama2 final ya ga ngaruh diperhitungan ph mt nya? ==== Jawaban ==== Kalau WP pisah harta maka perhitungan pajak terpisah tidak digabung dengan suami. Penentuan omset untuk PP 23 nya juga masing-masing. Iya untuk pelaporannya terpisah, nanti untuk SPT Tahunan akan ada perhitungan PH-MT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR