==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami membuat id biling pph21 DTP bln nop dan des 2021 dengan kode 411121. Apakah perlu dilakukan pembetulan jadi 411141? ==== Jawaban ==== Belum ada penegasan terkait penggunaan KAP baru ini. Jika kondisi pada saat pelaporan memang belum muncul, seharusnya tidak masalah dan tidak perlu dilakukan pembetulan. Tapi jika WP-nya ragu, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP