==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp satu kesatuan npwp sama suami. keduanya sama2 dapat bukti potong, kerja di 1 pemberi kerja. suami penghasilan dibawah ptkp, sehingga tidak ada pajak yang dipotong. kalau istri penghasilan banyak jadi dipotong pajak. dilaporinnya pakai 1770S? ==== Jawaban ==== kalau penghasilannya lebih dari 60 juta dan berasal dari pekerjaan maka pakai 1770 S. penghasilan istri dari 1 pemberi kerja dan tidak punya penghasilan lain maka bersifat final. yang diinput hanya bukti potong suami di daftar bukti potong ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS