==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Jika Wajib Pajak masih menggunakan e-SPT 4(2) dengan patch 2.1.1 (yang terupdate saat ini), ternyata bisa diubah secara manual sesuai dengan PP9/2022. Namun misalkan vendor WP tersebut merupakan pelaksana kualifikasi usaha menengah dan besar dengan tarif 2,65%, maka di eSPT di ubah secara manual 2,65% pada no 3. Untuk kualifikasi yang lain pada no 1,2, 4 dan 5, apakah ratenya perlu diubah secara manual? Atau dibiarkan saja? ==== Jawaban ==== sepanjang tidak ada transaksi yang terutang atas kualifikasi no 1,2,4 dan 5 maka tidak perlu diubah. sesuaikan tarif seperti yg diatur di PP 9/2022 apabila secara ketentuan atas transaksi tsb menggunakan aturan PP 9/2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS