==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Izin memastikan mas,mbak. Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 di espt pph 21 untuk istri yang gabung NPWP suami itu inputnya NPWP suami tapi nama penerima penghasilannya istrinya ya? ==== Jawaban ==== betul seperti itu untuk pencantuman identitas penerima penghasilan yg dipotong. dasarnya bisa pake Lampiran PER-14/PJ/2013. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR