==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== siang admin, jika wajib pajak pribadi memiliki penghasilan beberapa pemberi kerja sehingga menyebabkan kurang bayar apakah perlu mengangsur pph 25 di tahun berikutnya?Dasar aturannya dari mana ya?Terima kasih ==== Jawaban ==== Coba digali dulu mas ini dia dari beberapa pemberi kerja itu sebagai pegawai tetap semua atau ada pekerjaan bebas nya? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR