==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya Mas/Mbak untuk jasa penerjemahan di PPh 23 apakah termasuk yang ada pada gambar(atau dijawab normatif) kemudian apakah OP bisa memotongnya? ==== Jawaban ==== Kalau untuk OP memotong PPh 23 itu hanya sewa aja mba, dan itu pun harus ditunjuk sesuai KEP-50/PJ./1994. Jika OP yang menggunakan jasa maka tidak potong PPh 23, namun jadi penghasilan di spt tahunan lawan transaksinya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR