==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Dengan berlakunya UU HPP, apakah PMK no 83 th 2012 dan SE no 47 th 2012 mengenai jasa tenaga kerja yg tdk dikenakan PPN sudah tidak berlaku lagi ? ==== Jawaban ==== betul, mulai 1 April 2022 ya. karena berlakunya UU HPP, maka kategori jasa yang non-jkp juga berubah. Jasa eks non-JKP diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, yang diberikan secara selektif dan terbatas (namun aturan pelaksanaannya saat ini masih belum ada ya). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS