==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika saya adalah WP sdh menikah dg status PH , apakah saya masih harus memasukan/ memperhitungkan penghasilan suami ke dalam SPT tahunan saya (dan apakah suami saya jg harus memperhitungkan penghasilan saya ke dalam SPT tahunan dia) ? ==== Jawaban ==== iya, memang harus ada lembar penghitungan suami istri sesuai pasal 3A PER-30/PJ/2017 . untuk contoh lembar penghitungannya sendiri bisa dilihat di lampiran PER-36/PJ/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP