==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT di indonesia menjual softrware ke jepang, invoce sebesar 800ribu USD. ada hutang 300ribu, aturan perpajakan, apakah sijepang membayar harus dikuirangi utang dulu ==== Jawaban ==== sexcara perpajakan tidak diatur, dipajaki jika memang sudah dibayarkan penghasilannya. untuk mekanisme pembayaran tidak diatur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG