==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bantu aku memahami kenapa kalo perempuan npwp pisah harta dgn pasangan statusnya dianggap TK0? https://twitter.com/mooniyy/status/1500764756244066308 ==== Jawaban ==== secara umum berdasarkan UU PPh, Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. (biasanya jika istri menghendaki untuk memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP