==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada OP melakukan jasa konstruksi tapi oleh AR disurati agar membayar angsuran pph pasal 25 bagaimana ya? ==== Jawaban ==== kita jawab secara normatif saja mas, sepanjang jasa yang diberikan memenuhi kriteria di PP 9/2022, maka seharusnya penghasilannya terutang pph final jakon sehingga tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25. kecyali apabila ada penghasilan lain dari usaha/pekerjaan bebas yang bersifat final. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP