==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ada perubahan akte pendirian di januari 2022, dimana direktur nya berubah. namun sampe maret, direktur lama masih menandatangani fp. status bukan merupakan pegawai lagi. apakah perlu buat fp pengganti? ==== Jawaban ==== secara ketentuan, yang ditunjuk sebagai penandatangan fp adalah pejabat/pegawai. karena tidak memenuhi statsu tersebut mulai februari, maka untuk fp yang terlanjur diuplaod bisa dilakukan penggantian saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL