==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp menyerahkan JKP, dan ada biaya pinalty yang ditagihkan kepada penerima jasa. tetapi penerima jasa tidak mau dipungut PPNnya atas biaya pinalti tsb? ==== Jawaban ==== DPP atas jasa adalah nilai penggantian, termasuk semua biaya yang diminta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY