==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== @kring_pajak min mau tanya. Misal kita ada SPT PPN Masa Jan 2017 pembetulan di bulan Nov 2018 dan sampai sekarang belum dilapor. apabila ku lapor di bulan ini, dampaknya apa ya? Terima kasih. https://twitter.com/mmi_moey/status/1500765114940952577 ==== Jawaban ==== Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Bisa jadi kena ini mas. karena di tweet selanjutnya dia jawab LB artinya pembetulannya paling lambat disampaikan tahun 2020 dengan memperhatikan saat terutangnya pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP