==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan jasa oleh pengusaha di kawasan bebas ke TLDDP ? ==== Jawaban ==== Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL