==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Misal dia rugi 3 tahun trus laba, tp dia gamau kompensasi kerugiannya dan ga isi lampiran kompensasi boleh? ==== Jawaban ==== Pasal 6 ayat 2 UU PPh: Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Harusnya diisikan sesuai ketentuan UU PPh dan ketentuan petujuk pengisian spt, jika tidak artinya tidak benar dan lengkap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP