==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti? ==== Jawaban ==== nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF