==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika badan usaha yang memiliki sertikasi, dimana harus punya 2 sertifikat yaitu Sertifikat yg dikeluarkan oleh Asosiasi Badan usaha dan LPJK maka di berlaku tarif yang memiliki sertifikat, jika badan usaha tersebut hanya memiliki LPJK saja, apakah termasuk badan usaha yang memiliki sertifikasi juga ? pakah masa berlaku sertifikat dari Asosiasi harus sama dengan sertifikat dari LPJK ? ==== Jawaban ==== konfirmasi LPJK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP