==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== npwp penjual yg statusnya NE apabila melakukan e-PHTB apakah masih bisa? Atau harus mengubah status dari NE menjadi aktif terlebih dahulu? ==== Jawaban ==== Diarahkan untuk pengaktifan kembali NPWP-nya, ya. Karena ketika WP melakukan pembayaran PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya, WP tidak lagi memenuhi kriteria WP NE. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP