==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== berapa lama uang masuk ke rekening wajib pajak setelah terbit SKPPKP? ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN diterbitkan; paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan rekening; atau paling lam ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP