==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS. aset berupa cryptocurrency, jika diikutkan PPS kebijakanII, digolongkan sbg aset apa? kas dan setara kas atau selain itu? ==== Jawaban ==== sebenarnya emmang tidak ada diatur terkait crypto di aturan PPS atau pun peraturan perpajakan secara umumnya. namun, jika dikaitkan dengan sdefinisi crypto secaraumum, ini s=lebih cenderung digolongkan sbg kas dan setara kas, silakan gunakan nilai nominal dari crypto tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK