==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== (twitter) Halo, untuk WP Bank, bagaimana pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 4 (2) atas bunga DPK di ebupot unifikasi? karena selama ini Bank hanya melaporkan secara bulk amount & tdk per nasabah. apabila nasabah minta Bukti Pemotongan PPh (biasanya di cabang), maka cabang yang bersangkutan akan membuat Bukti Pemotongan di excel. thank you ==== Jawaban ==== Halo mas, dijawab normatif saja sesuai pasal 5 PER-24/PJ/2021 disitu dijelaskan terkait Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. tinggal disesuaikan saja dengan kasusnya, jika masuk kriteria tsb, maka bisa menggunakan dokumen yang dijelaskan di Pasal tsb sebagai bukti potong. dan harus memenuhi kriteria Pasal 5 ayat 4 PER-24/PJ/2021. untuk pelaporannya dilakukan secara digunggung di bagian penyiapan spt saat melaporkan SPT Unifikasinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF