==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS. WP ikut pps kebijakan I. Ada rumah di LN, nilai hartanya pakai nilai apa ya? kalau rumah DN kan pakai nilai NJOP. kalau LN gimana ya? ==== Jawaban ==== betul, kalau DN pakai NJOP. jika LN, tidak ada pedoman khusus, sehingga menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Silakan hubungi KJPP yg diinginkan, kemudian minta jasa penilai dari KJPP tsb. KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK