==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== imanakah ketentuan peraturan yang melarang WP OP apabila sudah melaksanakan pembukuan tidak disetujui oleh DJP untuk melaksanaka pencatatan untuk tahun pajak depan. WP OP memenuhi kriteria psl 4 ay (1B) PMK 54/2021. ==== Jawaban ==== Apakah yang dimaksud aturan yang melarang kalau udah pembukuan maka ngga boleh pencatatan lagi sis? kalau iyaa Pasal 17 PMK 54/2021 Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat: a. melakukan pencatatan; dan/atau b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR