==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== mas mba wp melakukan pelaporan spt tahunan op 1770s, hanya dari 1 pemberi kerja tetapi ada selisih kb rp 150 saja, atas sptnya tidak bisa dilaporkan. Ini kekurangan bayarnya dibayarkan kemudian memasukkan ntpn atau ada mekanisme lain mas mba? Terimakasih ==== Jawaban ==== Sepanjang bukti potong yang dia terima sudah benar, serta pengisian di SPT Tahunan oleh WP nya juga sudah benar, maka atas KB tersebut harus di setorkan agar SPT dapat dikirimkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS