==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #8Q mas mba wp tanya terkait : @kring_pajak ijin bertanya min, kalau biaya atas pembatalan service apakah tetap dikenakan pph? Terimakasih ==== Jawaban ==== #8A: dari sisi penerima penghasilan, denda tsb masuk dalam objek PPh karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh) kalau bukan objek potput maka penghitungan pajaknya nanti ketika melaporkan SPT Tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN