==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau bertanya. Untuk hubungan istimewa. Anak perusahaan di Indonesia meminjam ke pusat di Spanyol. Pinjaman sampai Agustus sudah masuk akta. Namun mulai September belum masuk. Pertanyaannya: apakah yg belum masuk akta masuk pph 26 bunga? Lalu yg sudah masuk dihitung bunga? ==== Jawaban ==== Kita jawab normatif sesuai objek pph pasal 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK