==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau wajib pajak badan yang dapat insentif covid itu di laporan SPT nya dimasukan atau tetap ditulis sebagai PP 23 0,5% ya? kalau insentif nya dimasukan ke laporan SPT cara pengisian nya bagaimana? ==== Jawaban ==== Jumlah bruto dan PPh finalnya tetap dicantumkan di SPT tahunannya meskipun PPh finalnya ditanggung Pemerintah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP