==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Min, warisan properti msh atas nama pewaris blm balik nama sertifikat kalau ikut pps, nama pewaris atau ahli waris yg dicantumkan di bagain atas nama dan identitas? Sdh ada surat wasiat dan aktawaris, hanya blm balik nama sertifikat saja. ==== Jawaban ==== #28A: bisa dijelaskan sesuai petunjuk pengisian daftar rincian harta bersih & utang di Lampiran PMK 196 2021 mbaa. untuk kolom "atas nama" diisi dengan nama OP/badan yg didaftarkan sbg pemilik harta jadi kalau belum balik nama, gapapa tetep diisi sesuai nama pemilik yg ada di akta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN