==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan memberikan natura berupa menyewakan apartemen untuk karyawan, apakah diperbolehkan jika dalam kontrak sewanya adalah adntara perusahaan dengan pemilik, bukan karyawan ke pemilik? ==== Jawaban ==== kita tidak mengatur ttg kontrak, sepanjang memang yg terjadi seperti itu maka harusnya tidak masalah. Yg diatur adalah aspek perpajakan atas transaksi tsb (misal: naturanya jadi objek pph 21 karyawan, atas sewa tanah/bangunan merupakan objek potput PPh 4 ayat 2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH