==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== 18 Januari WP dikukuhkan menjadi PKP, lalu awal februari dicabut karena tidak memenuhi persyaratan ketika disurvey. Apakah PM yang didapat di Januari dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Normatif, selama PM diperoleh ketika status nya PKP, maka dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW