==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami Agen LPG 12 Kg (Non Subsidi) pada saat pembelian di kenakan PPh psl 22 Final. apakah atas penjualannya dikenakan / bayar PPh lagi ? ==== Jawaban ==== pemungutan pasal 22 atas bahan bakar gas dilakukan oleh produsen dan importir, sehingga agen tidak melakukan pemungutan pph 22 ketika melakukan penjualan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL