==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saham wpln dibeli oleh spdn, pemotongan pajaknya gimana? ==== Jawaban ==== Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H