==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #40Q: saya mau menanyakan, apakah PPN 1% yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi bisa dikreditkan sebagai pajak masukan? perusahaan saya bergerak di bidang percetakan. dan kami mengirim barang cetakan ke luar daerah. Izin tanya mas/mba, kalo lawan transaksi yang dapat FP Masukkan dari perusahaan ekspedisi bisa dikreditkan FP Masukannya kan ya? ==== Jawaban ==== #40A bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT